Cara Mudah Cek Denda Pajak Mobil
Assalammualaikum.Wr.Wb
Hai, apa kabar sahabat Milda semuanya, semoga selalu sehat dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan baik yah. Dimana saja berada. Tetap menggunakan masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak.
Eh, begini Milda cuma mengingatkan apakah teman-teman sudah membayar pajak mobil tahun ini? Coba cek dulu, sudah dibayar apa belum. Kalo sudah dibayar, ya Alhamdulillah. Aman deh!
Penentu Besaran Pajak Kendaraan Bermotor
Saya pernah memeriksa besar jumlah pajak kendaraan yang kami punya dengan saudara saya. Ternyata pajak yang dikenakan kepada kita itu nominalnya berbeda-beda loh. Meski pun kendaraan tersebut dengan jenis yang sama dan atas nama kita semua.
Faktor yang menyebabkan nominal pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan.
Pertama Semakin mahal kendaraan yang kita punya, maka pajaknya juga semakin mahal. Kalo kita punya lebih dari satu kendaraan, maka kita akan dikenakan pajak progresif.
Kedua adalah jenis kendaraan yang dibeli atau digunakan. Tentu saja pajak kendaraan yang digunakan untuk pamakaian sendiri atau keluarga, akan berbeda dengan pemakaian umum. Termasuk juga jenis kendaraannya.
Telat Bayar, Denda Menanti
Tapi kalo belum dibayar apalagi telat, pasti ada dendanya. Butuh dana lebih dari jumlah pajak yang biasa dibayarkan karena ada denda. Lalu, berapa uang yang harus disiapkan sebagai cadangan denda. Sebab denda pajak kendaraan ini, jika telat satu hari atau bulan, dihitungnya tetap sama. Dihitung denda setahun. Bisa banyak ya.
Jadi berapa dana yang perlu disiapkan sebagai dana denda tersebut, lalu bagaimana cara mengetahui atau mengecek denda pajak mobil tersebut. Apa harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap)
Oh, tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat, jika ingin mengecek besaranya denda pajak mobil kita. Kalo rumahnya lumayan jauh dari kantor Samsat, tentu saja akan merepotkan dan membuang waktu saja.
Ada beberapa cara untuk cek denda pajak mobil, tanpa harus datang ke kantor Samsat langsung. Silakan digunakan atau dipilih mana yang mudah dan bisa diakses dengan baik.
Cara Cek Denda Pajak Mobil
1. Wajib pajak bisa mengunjungi website resmi Bapenda provinsi masing-masing. Lalu masukkan nomor polisi kendaraan yang kita miliki tersebut, berupa 4 digit angka dan huruf.
2. Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi pajak online berbasis Android dan iOS melalui PlayStore dan App Store. Unduh saja aplikasi e-Samsat
3. Menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda Metro Jaya, yakni Cek Ranmor. Lalu masukkan nomor polisi kendaraan yang kita miliki tersebut, berupa 4 digit angka dan huruf.
4. Memanfaatkan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan mengetik *368*1# di ponsel.Pada pilihan yang tersedia, pilih info pajak ranmor dan masukkan pelat nomor kendaraan.
5. Gunakan layanan SMS. Hanya saja layanan SMS, hanya ada di daerah ini DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Format SMS pun berbeda-beda.
Begitu mudah, untuk cek denda pajak mobil. Cukup gunakan smartphone, tinggal klik dari rumah saja, kita sudah bisa tahu. Jadi datang ke kantor atau layanan Samsat atau bayar pajaknya , kita sudah siap nominal pajak yang harus dibayarkan.