Kenapa Sih Indomaret Gak Boleh Masuk Bengkulu, Takut Saingan Sama Hypermart dan Giant Ya
Berbeda dengan Bengkulu Tengah
yang menolak keberadaan Indomaret. Di Kota Bengkulu malah sudah berdiri 9 titik
Indomaret. Seperti Jalan Raflesia, Jalan Flamboyan, Jalan Semangka, Jalan
Belimbing, Jalan Salak, Jalan Danau, Jalan Sidomulyo, Jalan Kapten Tandean dan
Rawa Makmur.
Keberadaan Indomaret ini juga
mendatangkan pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang mendukung tetapi banyak
juga yang tidak mendukung.
Mengapa Indomaret tidak
didukung. Beberapa alasannya karena dengan adanya Indomaret dapat membuat mati
usaha warung/minimarket sejenis. Banyak pedagang sejenis yang diprediksi bakal
sepi, tutup dan bangkrut.
Wajar saja hal itu bisa terjadi
karena Indomaret merupakan waralaba yang dikelolah secara perusahaan besar.
Dikelolah secara besar dan modal yang banyak. Jauh dengan modal warung biasa
yang dikelolah secara perorangan. Secara koneksi saja Indomaret jauh akan menang
dibanding dengan warung biasa. Apalagi pengelolahannya, menejemennya dan
modalnya. Semua di atas bahkan jauh dari warung biasa.
Diketahui Indomaret merupakan
salah satu anak perusahaan Salim Group dikelola oleh PT. Indomarco Prismatama.
Cikal bakal pembukaan Indomaret di Kalimantan dan toko pertama dibuka di Ancol,
Jakarta Utara, pada tahun 1988.
Hingga 2014 Indomaret mencapai
10.600 gerai. Dari total itu 60% gerai adalah milik sendiri dan sisanya 40%
gerai waralaba milik masyarakat, yang tersebar di kota-kota di Jabodetabek,
Sumatera, Jawa, Madura, Bali, Lombok, Kalimantan dan Sulawesi. Di DKI Jakarta
terdapat sekitar 488 gerai.
Selain pro dan kontra soal
keberadaan Indomaret ternyata hal ini juga dipicu dengan informasi dari Pemda Kota yang menyatakan Indomaret belum
mengantongi izin. Seperti diatur dalam Pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007
jo Pasal 12 Permendag 53/2011.
Ada sejumlah izin yang harus
diselesaikan oleh Indomaret. Seperti Surat Izin Prinsip dari Walikota Bengkulu,
hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi
yang berwenang, Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional, Surat Izin
Undang-Undang Gangguan (HO), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, Indomaret harus
juga memiliki, akta pendirian perusahaan dan pengesahannya, rencana
kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil, surat pernyataan kesanggupan
melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku, serta studi kelayakan
termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama sosial budaya dan
dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat.
Artinya sebelum beroperasional,
Indomaret harus menyelesaikan semua syarat dan ketentuan yang sudah disebutkan
tadi. Lalu mengapa jika belum lengkap syarat-syaratnya kok, bisa buka? Tak
tanggung-tanggung di sembilan titik. Cepat sekali ya.
Jika dilihat dari kinerja waralaba ini. Bukan
saja warung atau toko sejenis yang bakal tersaingi. Tetapi pelayanan jasa juga
karena di Indomaret juga tersedia layanan pembayaran umum seperti listrik,
telpon, transfer uang, pembelian tiket pesawat, kereta api dan lain sebagainya.
Semua bisa dilayani di Indomaret. Saya pernah mencoba belanja di Indomaret Rawa
makmur, saat itu antrian di aksir rame. Entahlah,
apa karena baru atau memang karena masyarakat merasa lebih nyaman belanja di
sana, termasuk saya.
Masuknya Indomaret ini juga
merupakan ancaman bagi swalayan yang ada seperti Hypermart dan Giant yang
memang sudah lebih dahulu ada dan dikenal oleh masyarakat kota Bengkulu. Otomatis
pelanggan mereka akan berkurang.
Tetapi kehadiran Indomaret juga
bisa berdampak positif seperti
penyerapan tenaga kerja, fasilitas pelayanan terhadap konsumen, masuknya
Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kemungkinan berafiliasinya produk-produk asli
Bengkulu.
Masuknya Indomaret memang
menjadi salah satu wujud adanya konsekuensi atas pemberlakuan pasar bebas
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Bengkulu juga harus bersiap diri menyambutnya.
Dalam hal ini merupakan tugas
dari pemerintah melalui instansi terkait untuk melindungi masyarakat dan
menjaga keamanan untuk melakukan berbagi kegiatan perekonomian. Termasuk melindungi
para pedagang kecil , toko, swalayan yang sudah terlebih dahulu ada. Apalagi jika
keberdaan mereka memang sudah mendapat ijin.
Apa yang bisa dilakukan oleh
pemerintah untuk melindungi atau menjaga kenyamanan pelaku ekonomi di kota
Bengkulu. Menurut saya, jika memang Indomaret tetap akan masuk dan dibuka. Maka
ada bebrapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah melalui instansi terkait.
Pertama, agar memberikan pelatihan, edukasi mengenai
pengelolahan dan menejemen tokonya secara baik. Memberikan pelatihan bagaimana
melakukan pengembangan pasar.
Kedua, Indomaret diberikan waktu atau jadwal buka dan
tutup yang jelas. Misalnya buka jam 9 pagi. Tutup jam 9 malam, sehingga
aktivitasnya dapat dibatasi. Tidak buka 24 jam. Sehingga memberikan waktu yang
lebih bagi warung atau toko perorangan
Ketiga, lokasi Indomaret
sebaiknya di pinggir jalan saja. Sehingga di gang, di perumahan, pemukiman
penduduk tetap warung atau toko biasa yang buka dan memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Ketiga hal tersebut tentu bisa
dijalankan oleh Indomaret karena saya juga menyakini dengan adanya Indomaret,
akan semakin membuka kreativitas dan semangat dari pelaku bisnis yang ada di
kota Bengkulu untuk bekerja keras bagaimana membuat barang di warung/toko milik
mereka laku dan pelanggan tidak lari. Membuat hal-hal yang unik dan menarik
agar pembeli datang. Memperbaiki pelayanan, kenyamanan, pengelolahan dan
menejemen tokonya . Tidak semena-mena dalam menentukan harga.
Pemerintah juga akan lebih
memperhatikan pedagang kecil. Pemerintah dapat memberikan berbagai jenis
pelatihan bisnis dan dapat mendorong tumbuhnya semangat untuk bekerja keras dan
bersaing.
Seperti yang saya ketahui, saat ini bukan saja Bengkulu yang menolak Indomaret tetapi juga di Batam dan Kepulauan Riau yang waktunya hampir bersamaan.
Semoga dengan kejadian ini pemerintah dapat lebih memperhatikan dan membantu meningkatkan usaha kecil yang ada di berbagai kota di Indonesia. Agar perekonomian dapat dirasakan merata oleh setiap warga bukan malah memperkaya pihak tertentu saja.
10 comment
Di Jakarta mah berhadap2an antara indomart dan alfamart.
BalasHapusIya Mb, malah saling saingan ya di Jakarta. banyak banget yang sejenis
HapusSelalu ada plus minusnya..
BalasHapusbener Bang, tetapi meski ditolak, tetap aja sudah dibukak. bikin bingung euy
HapusDi sini mah Indomaret bejibuuun. Di Jatim aja ada 1300 toko
BalasHapusIya Mb, malah bukan cuma Indomaret ya, ada Alfamart, Alfamidi dlll
HapusSemoga, jika memang benar-benar diizinkan seterusnya, mampu memberikan wawasan pada pengusaha lokal. Jujur saya suka dengan pelayanannya. Merasa heran saja ketika masuk minimarket lokal yang pegawai-pegawainya jutek, cuek, dan tidak ramah ke pembeli.
BalasHapusIya, saya juga suka pelayanannya. namun alangkah baiknya pengusaha kecil bisa belajar dan pemerintah juga mau memperatikan
HapusDi Lampung juga rame banget Indomaret itu disetiap sudut, bingung juga letaknya hahhaha tapi di Padang enggak ada 1 pun, enggak boleh, orang pada manggaleh hehehe
BalasHapusiya, Padang emang ketat. bioskop juga gak ada kan.
HapusTerima kasih sudah mampir dan komen di blog saya. Mohon tidak komentar SARA, Link Hidup. Semoga makin kece, sehat dan banyak rejeki ya. Aamiin