nav#menunav { border-bottom: 1px solid #e8e8e8; }

Guru , Beda Status , Beda Perlakuan ,Beda Kesejahteraan




Foto Octofrezi Fram, Yogyakarta




 Di Indonesia tanggal 25 November  ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional diperingati bersama hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Hari Guru Nasional bukan hari libur resmi, dan dirayakan dalam bentuk upacara peringatan di sekolah-sekolah dan pemberian tanda jasa bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Guru di Indonesia dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Namun di beberapa negara lain hari Guru ditetapkan sebagai hari libur. 

            Saat ini sebagian besar nasib guru di Indonesia sudah semakin membaik dan terlihat ada perubahannya. Meski hal itu tidak dapat secara merata dirasakan oleh para guru terutama guru yang mengajar di daerah terpencil, pelosok , daerah pulau terluar dan daerah pedalaman. Mereka seakan masih sulit menikmati kata sejahtera apalagi tercukupkan. Namun semangat untuk mengabdi pada negara serta kecintaan mereka terhadap dunia pendidikan. Seolah memaksa mereka untuk  melupakan sejenak masalah kesejahteraan tersebut.  

            Selain itu ada beberapa istilah/pengelompokan/status sebutan bagi  , membuat sebagai an guru mendapatkan perlakuan yang berbeda. Kesejahteraanpun berbeda. Padahal sejatinya meraka adalah sama. Di dalam UU No 14 Tahun 2005  disebutkan  bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

            Kelompok atau jenis guru tersebut secara garis besar terbagi menjadi Guru Non Formal, Guru Non PNS dan Guru PNS. Untuk Guru Non PNS memiliki beberapa istilah atau pengelompokan lagi, kategori Non PNS  memiliki jenis dan jumlah yang lebih banyak dari setiap jenisnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengkategorikan status Guru Non Pegawai Negeri Sipil (NON PNS) adalah termasuk di dalamnya guru yang berstatus Guru Bantu, Guru Honor Daerah (GHD), Guru Tetap Yayasan (GTY) dan Guru Tidak Tetap (GTT/HONORER/SUKWAN). 

Guru Non Formal, Selain guru yang mengajar di sekolah formal (TK, SD, SMP, SLB, SMA dan SMK) ada juga guru yang mengajar di sekolah non formal. Seperti di  Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tutor Keaksaraan dan Kursus, PKBM, TBM, TLD, FDI dan sekolah keagamaan dan komunitas yang ada di masyarakat.

Karena hingga saat ini pendataan guru non formal belum begitu detail, maka sejak Agustus 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal (Ditjen PAUDNI) saat ini berubah menjadi Dirjen PAUD dan PM, membuat program pendataan PTK PAUD dan Pendidikan Masyarakat dengan memberikan NPTK  (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Guru kategori ini sebagian besar belum mengalami kesejahteraan. Nasib mereka masih perlu diperhatikan dan diperjuangkan. 

Guru PNS, Pengertian guru PNS adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang dijamin oleh Pemerintah. Guru ini dibagi menjadi PNS, PNS Depag (Departemen Agama/Kementerian Agama) dan PNS DPK (PNS Dinas yang dipekerjakan pada sekolah swasta).

Berdasarkan data Kemendikbud pada BPSDMPK, jumlah guru PNS di seluruh Indonesia mencapai 1.330.512 guru. Terdiri dari Guru PNS (1.297.670 orang), PNS Depag (6.819 orang) dan PNS DPK (26.023 orang). Guru PNS saat ini adalah kategori guru yang cukup sejahtera dengan segala tunjangan dan jaminan hidup yang mereka dapatkan dibanidngkan dengan yang lain. 

            Selanjutnya adalah kategori guru Non PNS, kelompok ini memiliki jenis dan sebutkan yang lebih banyak. Nasib dan jaminan kehidupan mereka masih sangat jauh dari sejahtera. Terkadang mereka harus berjuang sendiri untuk kesejahteraan meraka. Nasib dan keterjaminan masa depan mereka juga membutuhkan perhatian dan tindakan yang tegas dari pemerintah. Guru Non PNS di antaranya adalah,

            Guru Bantu, Terhitung per 1 Januari 2016, Pemerintah akan memutus perjanjian dengan Guru Bantu, dalam artian per Januari 2016 Guru Bantu sudah dianggap tidak ada alias dihapus. Status guru bantu akan berakhir per 31 Desember 2015. Hal ini tertuang dalam  Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 141 tahun 2014 tentang Penghentian Perjanjian Kerja Sama Guru Bantu.

Hingga saat ini guru bantu masih tersisa sebanyak 5.257 orang di seluruh Indonesia. Guru Bantu sendiri sudah ada sejak tahun 2003 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu. Lalu bagaimana nasib guru bantu selanjutnya. Dengan penghapusan perjanjian guru bantu per 1 Januari 2016 dengan otomatis honorarium guru bantu akan dihentikan mulai 2016.  Namun kita berharap seperti yang tertuang di dalam Pasal 2 ayat (1) Permendikbud 141 Tahun 2014 disebutkan agar Pemerintah Daerah dapat memaksimalkan peran guru bantu. Yaitu untuk yang masih mengabdi di sekolah negeri dapat diangkat menjadi PNS dan yang mengabdi di sekolah swasta dapat diangkat menjadi Guru Tetap Yayasan (GTY). Honorium Guru Bantu sebelumnya diambil dari APBN ( Permendiknas Nomor 7 tahun 2011)

Guru Honor Daerah (GHD),  adalah guru yang mengajar di sekolah negeri yang diangkat dan mendapatkan SK rata-rata hanya dari Kepala Sekolah. Guru Honorer Daerah (GHD) disebut juga sebagai Guru Honorer, Guru Sukarelawan (Sukwan) dan Guru Wiyata Bhakti. Namun, beberapa daerah GHD adalah Guru TKK (Tenaga Kerja Kontrak) yang sudah mendapatkan gaji langsung dari Pemerintah Daerah. Sejak tahun 2013 dan 2014 kemaren GHD  yang mengabdi minimal per 1 Januari 2005 ke bawah telah banyak yang diangkat menjadi PNS. Sisa GHD yang mencapai 107.614 orang tersebut kemungkinan adalah guru yang didominasi pada pengabdian diatas tahun 2005. 

GHD ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah. Mengingat, honor dan gaji mereka yang sangat minim, karena hanya dianggarkan dari dana BOS sebesar 15% dari alokasi BOS tiap sekolah. GHD  ini masih banyak yang digaji ala kadarnya antara Rp. 150.000 - Rp. 600.000 per bulannya. Memang ada juga daerah yang telah mengalokasikan dananya untuk menambah kesejahteraan GHD. 

 Guru Tetap Yayasan (GTY), adalah guru tetap yang mengabdi pada sekolah swasta. Pemberian honor dan gaji sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah yang bersangkutan. Namun, bagi yang sudah bersertifikat pendidik sudah mendapatkan tambahan kesejahteraan dari Pemerintah melalui Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG). Beberapa diantaranya juga mendapatkan tunjangan fungsional (tufung) bagi yang sudah memiliki NUPTK dan Inpassing.

Saat ini jumlah GTY di seluruh Indonesia yang masuk dalam binaan Kemendikbud sebanyak 504.155 guru.  Di sebagian daerah misalnya insentif untuk guru swasta atau GTY sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kota  melalui APBD, sekalipun jumlahnya masih tergolong minim. Umumnya, GTY tidak dapat diangkat menjadi PNS, kecuali guru tersebut melamar lewat jalur umum

 Guru Tidak Tetap (GTT) ,Guru Tidak Tetap atau GTT merupakan guru yang mengajar dan tersebar di sekolah negeri dan swasta. Umumnya mereka bekerja tidak full time atau hanya paruh waktu saja, berdasarkan jam pengajar yang ditentukan sesuai dengan perjanjian kerja antara sekolah dengan guru. Bila guru honor daerah/TKK umumnya sudah mendapatkan gaji tetap sesuai dengan perjanjian kerja, lain halnya dengan GTT. Mereka kadang kala hanya diberikan insentif sesuai dengan kemampuan sekolah atau yayasan yang menaunginya. GTT ini di daerah biasa disebut juga sebagai Guru Sukwan, Wiyata Bhakti dan Guru Honorer. Hingga saat ini GTT di seluruh Indonesia masih cukup banyak mencapai 721.124 guru. Guru Tidak Tetap atau GTT juga salah satu guru yang terganjal dalam proses pengangkatan PNS. Karena mereka selain mengajar paruh waktu, juga banyak yang bekerja di sekolah swasta. Khusus untuk GTT yang bekerja pada SMK mereka mungkin tidak menjadi masalah besar, karena rata-rata perhitungan gaji dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar per bulan.

Bila dijumlahkan keseluruhan tenaga pendidik pada sekolah formal dan non formal, maka jumlah guru keseluruhan mencapai 3.429.699 orang.

Berikut rincian guru berdasarkan jenjang dan status di Indonesia.




JUMLAH GURU BERDASARKAN STATUS DI INDONESIA



NO
STATUS
TK
SD
SMP
SLB
SMA
SMK
JUMLAH
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
1
PNS
47.786
989.425
347.881
6.954
163.323
88.954
1.297.670
2
PNS Depag
102
4.214
1.547
36
540
380
6.819
3
PNS DPK
5.638
5.402
5.837
986
4.142
4.018
26.023
4
Guru Bantu
907
2.238
702
58
580
772
5.257
5
GHD
6.903
64.667
20.939
413
8.456
6.236
107.614
6
GTY
179.253
101.211
94.409
5.165
47.101
77.016
504.155
7
GTT
41.858
472.699
112.093
1.679
44.372
48.423
721.124
Total
282.447
1.639.856
583.408
15.291
268.514
225.799
2.668.662
SUMBER : BPSDMPK-PMP, DIOLAH LSM SAPULIDI, UNTUK MARET 2015

            Semoga dengan peringatan Hari Guru Nasional 2015 ini. Kehidupan dan jaminan hidup para guru semakin membaik. Kehidupan mereka dan keluarganya juga sejahtera, sehingga guru bisa berfokus untuk menjalankan tugasnya sebagai pendidik anak bangsa. Mereka tidak disibukkan dengan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana cara meningkatkan status kehidupan mereka. 

Selamat hari Guru Nasional 2015, Majulah Guruku, Semangat dan Berkarya. Semoga keikhlasanmu mendidik anak cucu bangsa menjadi keberkahan dan membuka jalan kemudahan bagi dirimu dan keluargamu.


Milda Ini
 Ketua Forum Lingkar Pena (FLP )Wilayah Bengkulu
Badan Pengurus Pusat Divisi Jarwil Forum Lingkar Pena



Baca Juga

Related Posts

9 comment

  1. saya baru tahu kalau guru banyak kategorinyaa dan masih banyak guru yang gajinya minim :'(..jadi sedih bacanya mbak mil..semoga profesi guru semakin meningkat kesejahteraannya

    BalasHapus
  2. Awal januari 2017 seluruh guru gtt kemenag diberhetikan....walau kebanyakan udh mengabdi diatas rata2 7th...,, cuma guru k2 yg tak lulus ujian cpns yg dijadikan gtt..., hebat2...pak jokowi..,, anda betul2 merakyat..!!

    BalasHapus
  3. Saya pernah ngajar honor 300 rb/ bulan Mba, semoga semua Guru di Indonesia sejahtera ya. Engga harus jd PNS sih yang penting rezekinya halal berkah dan banyak aamiin

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya juga pernah menjadi guru honor dengan gaji 250rb/bulan, alhamdulillah sekarang jadi guru sekolah swasta, meskipun tidak sebanyak guru PNS, tapi lebih banyak dari gaji honor :D

      Hapus
  4. Khusus kabupaten Langkat Sumut'' kami para guru honor sangat kecewa dengan status guru honor, dimana kebijaksanaan bapak presiden..? Tanpa guru rakyat Indonesia akan Bodoh''

    BalasHapus
  5. Saya termasuk guru yang mana ya? Belum GTY :(

    BalasHapus
  6. minta file pdf lengkap tentang jenjang karir guru boleh?

    BalasHapus
  7. Ada istilah... Guru jangan .membeda bedakan siswa....lalu bagaimana dengan pemerintah yang membeda bedakan guru...

    BalasHapus
  8. Ada istilah... Guru jangan .membeda bedakan siswa....lalu bagaimana dengan pemerintah yang membeda bedakan guru...

    BalasHapus

Terima kasih sudah mampir dan komen di blog saya. Mohon tidak komentar SARA, Link Hidup. Semoga makin kece, sehat dan banyak rejeki ya. Aamiin