Foto Octofrezi Fram, Yogyakarta |
Di
Indonesia tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional
diperingati bersama hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Hari Guru Nasional bukan hari libur resmi, dan dirayakan dalam bentuk upacara peringatan
di sekolah-sekolah dan pemberian tanda jasa bagi guru, kepala sekolah, dan
pengawas sekolah. Guru di Indonesia dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda
jasa. Namun di beberapa negara lain hari Guru ditetapkan sebagai hari
libur.
Saat ini sebagian besar nasib guru di Indonesia sudah semakin membaik dan
terlihat ada perubahannya. Meski hal itu tidak dapat secara merata dirasakan
oleh para guru terutama guru yang mengajar di daerah terpencil, pelosok ,
daerah pulau terluar dan daerah pedalaman. Mereka seakan masih sulit menikmati
kata sejahtera apalagi tercukupkan. Namun semangat untuk mengabdi pada negara
serta kecintaan mereka terhadap dunia pendidikan. Seolah memaksa mereka untuk
melupakan sejenak masalah kesejahteraan tersebut.
Selain itu ada beberapa istilah/pengelompokan/status sebutan bagi ,
membuat sebagai an guru mendapatkan perlakuan yang berbeda. Kesejahteraanpun
berbeda. Padahal sejatinya meraka adalah sama. Di dalam UU No 14 Tahun 2005
disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Kelompok atau jenis guru tersebut secara garis besar terbagi menjadi Guru Non
Formal, Guru Non PNS dan Guru PNS. Untuk Guru Non PNS memiliki beberapa istilah
atau pengelompokan lagi, kategori Non PNS memiliki jenis dan jumlah yang
lebih banyak dari setiap jenisnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mengkategorikan status Guru Non Pegawai Negeri Sipil (NON PNS) adalah termasuk
di dalamnya guru yang berstatus Guru Bantu, Guru Honor Daerah (GHD), Guru Tetap
Yayasan (GTY) dan Guru Tidak Tetap (GTT/HONORER/SUKWAN).
Guru Non
Formal, Selain
guru yang mengajar di sekolah formal (TK, SD, SMP, SLB, SMA dan SMK) ada juga
guru yang mengajar di sekolah non formal. Seperti di Taman Penitipan Anak
(TPA), Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD), tutor Keaksaraan dan Kursus, PKBM, TBM, TLD, FDI dan sekolah
keagamaan dan komunitas yang ada di masyarakat.
Karena
hingga saat ini pendataan guru non formal belum begitu detail, maka sejak
Agustus 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal (Ditjen PAUDNI) saat ini
berubah menjadi Dirjen PAUD dan PM, membuat program pendataan PTK PAUD dan
Pendidikan Masyarakat dengan memberikan NPTK (Nomor Induk Pendidik dan
Tenaga Kependidikan). Guru kategori ini sebagian besar belum mengalami
kesejahteraan. Nasib mereka masih perlu diperhatikan dan diperjuangkan.
Guru PNS, Pengertian
guru PNS adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang dijamin oleh Pemerintah. Guru
ini dibagi menjadi PNS, PNS Depag (Departemen Agama/Kementerian Agama) dan PNS
DPK (PNS Dinas yang dipekerjakan pada sekolah swasta).
Berdasarkan
data Kemendikbud pada BPSDMPK, jumlah guru PNS di seluruh Indonesia mencapai
1.330.512 guru. Terdiri dari Guru PNS (1.297.670 orang), PNS Depag (6.819
orang) dan PNS DPK (26.023 orang). Guru PNS saat ini adalah kategori guru yang
cukup sejahtera dengan segala tunjangan dan jaminan hidup yang mereka dapatkan
dibanidngkan dengan yang lain.
Selanjutnya adalah kategori guru Non PNS, kelompok ini memiliki jenis dan
sebutkan yang lebih banyak. Nasib dan jaminan kehidupan mereka masih sangat
jauh dari sejahtera. Terkadang mereka harus berjuang sendiri untuk
kesejahteraan meraka. Nasib dan keterjaminan masa depan mereka juga membutuhkan
perhatian dan tindakan yang tegas dari pemerintah. Guru Non PNS di antaranya
adalah,
Guru Bantu, Terhitung
per 1 Januari 2016, Pemerintah akan memutus perjanjian dengan Guru Bantu, dalam
artian per Januari 2016 Guru Bantu sudah dianggap tidak ada alias dihapus.
Status guru bantu akan berakhir per 31 Desember 2015. Hal ini tertuang
dalam Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 141 tahun 2014 tentang Penghentian
Perjanjian Kerja Sama Guru Bantu.
Hingga saat
ini guru bantu masih tersisa sebanyak 5.257 orang di seluruh Indonesia. Guru
Bantu sendiri sudah ada sejak tahun 2003 berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu. Lalu bagaimana nasib
guru bantu selanjutnya. Dengan penghapusan perjanjian guru bantu per 1 Januari
2016 dengan otomatis honorarium guru bantu akan dihentikan mulai 2016. Namun
kita berharap seperti yang tertuang di dalam Pasal 2 ayat (1) Permendikbud 141
Tahun 2014 disebutkan agar Pemerintah Daerah dapat memaksimalkan peran guru
bantu. Yaitu untuk yang masih mengabdi di sekolah negeri dapat diangkat menjadi
PNS dan yang mengabdi di sekolah swasta dapat diangkat menjadi Guru Tetap
Yayasan (GTY). Honorium Guru Bantu sebelumnya diambil dari APBN ( Permendiknas Nomor 7 tahun 2011)
Guru Honor
Daerah (GHD), adalah guru yang mengajar di sekolah negeri yang diangkat
dan mendapatkan SK rata-rata hanya dari Kepala Sekolah. Guru Honorer Daerah
(GHD) disebut juga sebagai Guru Honorer, Guru Sukarelawan (Sukwan) dan Guru
Wiyata Bhakti. Namun, beberapa daerah GHD adalah Guru TKK (Tenaga Kerja
Kontrak) yang sudah mendapatkan gaji langsung dari Pemerintah Daerah. Sejak
tahun 2013 dan 2014 kemaren GHD yang mengabdi minimal per 1 Januari 2005
ke bawah telah banyak yang diangkat menjadi PNS. Sisa GHD yang mencapai 107.614
orang tersebut kemungkinan adalah guru yang didominasi pada pengabdian diatas
tahun 2005.
GHD ini
menjadi perhatian serius bagi Pemerintah. Mengingat, honor dan gaji mereka yang
sangat minim, karena hanya dianggarkan dari dana BOS sebesar 15% dari alokasi
BOS tiap sekolah. GHD ini masih banyak yang digaji ala kadarnya antara
Rp. 150.000 - Rp. 600.000 per bulannya. Memang ada juga daerah yang telah
mengalokasikan dananya untuk menambah kesejahteraan GHD.
Guru
Tetap Yayasan (GTY), adalah guru tetap yang mengabdi pada sekolah swasta. Pemberian
honor dan gaji sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah yang bersangkutan.
Namun, bagi yang sudah bersertifikat pendidik sudah mendapatkan tambahan
kesejahteraan dari Pemerintah melalui Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG).
Beberapa diantaranya juga mendapatkan tunjangan fungsional (tufung) bagi yang
sudah memiliki NUPTK dan Inpassing.
Saat ini
jumlah GTY di seluruh Indonesia yang masuk dalam binaan Kemendikbud sebanyak
504.155 guru. Di sebagian daerah misalnya insentif untuk guru swasta atau
GTY sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kota melalui APBD, sekalipun
jumlahnya masih tergolong minim. Umumnya, GTY tidak dapat diangkat menjadi
PNS, kecuali guru tersebut melamar lewat jalur umum
Guru
Tidak Tetap (GTT) ,Guru Tidak Tetap atau GTT merupakan guru yang mengajar dan
tersebar di sekolah negeri dan swasta. Umumnya mereka bekerja tidak full time
atau hanya paruh waktu saja, berdasarkan jam pengajar yang ditentukan sesuai
dengan perjanjian kerja antara sekolah dengan guru. Bila guru honor daerah/TKK
umumnya sudah mendapatkan gaji tetap sesuai dengan perjanjian kerja, lain
halnya dengan GTT. Mereka kadang kala hanya diberikan insentif sesuai dengan
kemampuan sekolah atau yayasan yang menaunginya. GTT ini di daerah biasa
disebut juga sebagai Guru Sukwan, Wiyata Bhakti dan Guru Honorer. Hingga saat
ini GTT di seluruh Indonesia masih cukup banyak mencapai 721.124 guru. Guru
Tidak Tetap atau GTT juga salah satu guru yang terganjal dalam proses pengangkatan
PNS. Karena mereka selain mengajar paruh waktu, juga banyak yang bekerja di
sekolah swasta. Khusus untuk GTT yang bekerja pada SMK mereka mungkin tidak
menjadi masalah besar, karena rata-rata perhitungan gaji dihitung berdasarkan
jumlah jam mengajar per bulan.
Bila
dijumlahkan keseluruhan tenaga pendidik pada sekolah formal dan non formal,
maka jumlah guru keseluruhan mencapai 3.429.699 orang.
Berikut
rincian guru berdasarkan jenjang dan status di Indonesia.
JUMLAH GURU BERDASARKAN STATUS DI INDONESIA
NO
|
STATUS
|
TK
|
SD
|
SMP
|
SLB
|
SMA
|
SMK
|
JUMLAH
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
(9)
|
1
|
PNS
|
47.786
|
989.425
|
347.881
|
6.954
|
163.323
|
88.954
|
1.297.670
|
2
|
PNS Depag
|
102
|
4.214
|
1.547
|
36
|
540
|
380
|
6.819
|
3
|
PNS DPK
|
5.638
|
5.402
|
5.837
|
986
|
4.142
|
4.018
|
26.023
|
4
|
Guru Bantu
|
907
|
2.238
|
702
|
58
|
580
|
772
|
5.257
|
5
|
GHD
|
6.903
|
64.667
|
20.939
|
413
|
8.456
|
6.236
|
107.614
|
6
|
GTY
|
179.253
|
101.211
|
94.409
|
5.165
|
47.101
|
77.016
|
504.155
|
7
|
GTT
|
41.858
|
472.699
|
112.093
|
1.679
|
44.372
|
48.423
|
721.124
|
Total
|
282.447
|
1.639.856
|
583.408
|
15.291
|
268.514
|
225.799
|
2.668.662
|
SUMBER : BPSDMPK-PMP, DIOLAH
LSM SAPULIDI, UNTUK MARET 2015
Semoga
dengan peringatan Hari Guru Nasional 2015 ini. Kehidupan dan jaminan hidup para
guru semakin membaik. Kehidupan mereka dan keluarganya juga sejahtera, sehingga
guru bisa berfokus untuk menjalankan tugasnya sebagai pendidik anak bangsa.
Mereka tidak disibukkan dengan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana cara
meningkatkan status kehidupan mereka.
Selamat hari Guru Nasional 2015,
Majulah Guruku, Semangat dan Berkarya. Semoga keikhlasanmu mendidik anak cucu
bangsa menjadi keberkahan dan membuka jalan kemudahan bagi dirimu dan
keluargamu.
Milda Ini
Ketua
Forum Lingkar Pena (FLP )Wilayah Bengkulu
Badan Pengurus Pusat Divisi Jarwil Forum Lingkar Pena
9 comment
saya baru tahu kalau guru banyak kategorinyaa dan masih banyak guru yang gajinya minim :'(..jadi sedih bacanya mbak mil..semoga profesi guru semakin meningkat kesejahteraannya
BalasHapusAwal januari 2017 seluruh guru gtt kemenag diberhetikan....walau kebanyakan udh mengabdi diatas rata2 7th...,, cuma guru k2 yg tak lulus ujian cpns yg dijadikan gtt..., hebat2...pak jokowi..,, anda betul2 merakyat..!!
BalasHapusSaya pernah ngajar honor 300 rb/ bulan Mba, semoga semua Guru di Indonesia sejahtera ya. Engga harus jd PNS sih yang penting rezekinya halal berkah dan banyak aamiin
BalasHapusSaya juga pernah menjadi guru honor dengan gaji 250rb/bulan, alhamdulillah sekarang jadi guru sekolah swasta, meskipun tidak sebanyak guru PNS, tapi lebih banyak dari gaji honor :D
HapusKhusus kabupaten Langkat Sumut'' kami para guru honor sangat kecewa dengan status guru honor, dimana kebijaksanaan bapak presiden..? Tanpa guru rakyat Indonesia akan Bodoh''
BalasHapusSaya termasuk guru yang mana ya? Belum GTY :(
BalasHapusminta file pdf lengkap tentang jenjang karir guru boleh?
BalasHapusAda istilah... Guru jangan .membeda bedakan siswa....lalu bagaimana dengan pemerintah yang membeda bedakan guru...
BalasHapusAda istilah... Guru jangan .membeda bedakan siswa....lalu bagaimana dengan pemerintah yang membeda bedakan guru...
BalasHapusTerima kasih sudah mampir dan komen di blog saya. Mohon tidak komentar SARA, Link Hidup. Semoga makin kece, sehat dan banyak rejeki ya. Aamiin