Airport Tax Terpisah Dari Harga Tiket
Dear MILDAINI MILDAINI,
Berhubung dengan kontrak kerjasama Garuda Indonesia dan Angkasa Pura berakhir pada tanggal 30 September lalu, per tanggal 1 Oktober 2014, Para penumpang Garuda Indonesia akan membayar "Passenger Service Charge" (PSC) atau Airport tax terpisah dengan harga tiket yang sudah dibeli sebelumnya dan membayarnya pada saat keberangkatan.
Dear MILDAINI MILDAINI,
Berhubung dengan kontrak kerjasama Garuda Indonesia dan Angkasa Pura berakhir pada tanggal 30 September lalu, per tanggal 1 Oktober 2014, Para penumpang Garuda Indonesia akan membayar "Passenger Service Charge" (PSC) atau Airport tax terpisah dengan harga tiket yang sudah dibeli sebelumnya dan membayarnya pada saat keberangkatan.
Garuda Indonesia, selama ini merupakan salah satu airline yang paling
mendukung kebijakan pemerintah, dan keinginan pengguna jasa untuk
menyatukan PSC pada tiket. Kontrak Kerja sama penggabungan PSC pada
tiket antara Garuda, PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II
ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2012 dengan periode masa berlaku
dua tahun atau sampai dengan 30 September 2014. Hanya berlaku untuk
penerbangan sektor domestik Garuda.
Penerapan PSC pada tiket merupakan standar yang telah diterapkan dalam industri penerbangan secara internasional saat ini. Menurut "International Air Transport Association" (IATA), 95 persen Negara di dunia sudah menerapkan PSC pada tiket kecuali Indonesia, satu Negara Asia lainnya dan beberapa Negara di Afrika.
Garuda Indonesia
Penerapan PSC pada tiket merupakan standar yang telah diterapkan dalam industri penerbangan secara internasional saat ini. Menurut "International Air Transport Association" (IATA), 95 persen Negara di dunia sudah menerapkan PSC pada tiket kecuali Indonesia, satu Negara Asia lainnya dan beberapa Negara di Afrika.
Garuda Indonesia