Jakarta - Mendagri Gamawan Fauzi mengimbau agar e-KTP
jangan terlalu sering di-fotocopy dan di-stapler karena ada chip di
dalamnya. Namun rupanya, e-KTP yang dibagikan saat ini belum memiliki
chip.
Dalam SE Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013,
Gamawan menyebutkan, di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang
memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk,
sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.
Bagi instansi pemerintah juga diwajibkan menggunakan card reader untuk
membaca e-KTP tersebut.
“Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya
bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri
dalam surat edaran tersebut seperti diberitakan setkab.go.id.
Namun
rupanya yang beredar sekarang bukanlah KTP berchip. Dari penampakannya,
terlihat jelas tak ada chip di dalamnya. e-KTP yang memiliki chip
terlihat menyatu dengan kartu dan bentuk mirip dengan sim card sebuah
kartu telepon seluler.
Menurut Gamawan, baru pada awal 1 Januari
2014, KTP yang memiliki chip itu akan dibagikan. Sementara KTP non
elektronik akan ditarik seluruhnya.
Mulai tanggal tersebut,
larangan untuk mem-fotocopy dan men-stapler e-KTP mulai berlaku.
"Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler
dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat
merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” imbuh Gamawan.
Maka
itu, tak heran ada sejumlah instansi yang saat ini masih memberikan KTP
reguler. Bahkan ada yang memberi lembar KTP lama dengan laminating
seperti yang terjadi di Kelurahan Joglo, Jakarta Barat.
Kepala
Satuan Layanan Registrasi dan Kependudukan Kelurahan Joglo, Sri Haryuti,
menjelaskan, untuk pembuatan e-KTP saat ini pihaknya hanya memberikan
KTP reguler. Ada yang dilaminating, ada juga yang diberi kartu dengan
cover yang keras.
"Kalau misalnya bikin e-KTP setelah KTP reguler
jadi, harus bikin surat keterangan dari RT setempat, begitu reguler
jadi, langsung bikin e-KTP kirim ke Kemendagri," jelasnya.
Juru bicara Kemendagri Raydonnyzar Moenek belum mau berkomentar soal ini.
Sumber : DetikNews
1 comment
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerima kasih sudah mampir dan komen di blog saya. Mohon tidak komentar SARA, Link Hidup. Semoga makin kece, sehat dan banyak rejeki ya. Aamiin